Masa depan setelah sekolah: pelatihan dan hak bekerja
Menyiapkan anak untuk bekerja sejak dini, pilihan setelah SMALB, dan hak penyandang disabilitas di dunia kerja.
Pertanyaan yang sering muncul di benak orang tua: "Setelah lulus nanti, anak saya akan bagaimana?" Jawabannya dimulai jauh sebelum lulus. Kemandirian, kebiasaan kerja, dan keterampilan dibangun sedikit demi sedikit sejak di sekolah dan di rumah.
Persiapan sejak dini
- Beri tugas rumah yang rutin: menyapu, melipat pakaian, menyiapkan meja makan. Tugas rutin melatih tanggung jawab dan ketahanan.
- Latih kebiasaan kerja: datang tepat waktu, menyelesaikan tugas, merapikan alat, meminta tolong bila tidak bisa.
- Kenali minat dan kekuatan anak: apakah ia senang memasak, menanam, merapikan, menjahit, membuat kerajinan, atau melayani orang?
- Latih komunikasi dengan orang lain: menyapa, berkenalan, menyampaikan kebutuhan, baik lewat ucapan, isyarat, maupun tulisan.
- Latih keterampilan hidup: mengelola uang, memakai transportasi umum, menjaga keselamatan.
Pilihan setelah SMALB
- Bekerja di usaha keluarga, toko, rumah makan, binatu, kebun, atau perusahaan yang membuka lowongan bagi penyandang disabilitas.
- Berwirausaha dengan dukungan keluarga, misalnya membuat kue, kerajinan, atau jasa sederhana.
- Mengikuti pelatihan kerja di balai pelatihan vokasi pemerintah, balai milik Kementerian Sosial, atau lembaga pelatihan swasta.
- Bekerja dengan dukungan: bekerja di tempat umum dengan pendamping di awal masa kerja.
- Melanjutkan pendidikan, termasuk pendidikan kesetaraan atau perguruan tinggi bagi yang mampu.
Hak di dunia kerja
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak atas pekerjaan, upah yang sama untuk jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, akomodasi yang layak di tempat kerja, serta tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.
Undang-undang yang sama mewajibkan:
- Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya.
- Perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.
Selain itu, sejak 2026 Kartu Penyandang Disabilitas memberi potongan biaya paling sedikit 20 persen untuk pelatihan dan sertifikasi kerja, serta perizinan dan sewa tempat usaha.
Peran orang tua
- Percaya bahwa anak bisa berkontribusi. Harapan keluarga sangat memengaruhi semangat anak.
- Bangun jaringan. Kenalkan anak pada tetangga, pemilik usaha, dan jemaat atau komunitas yang bisa membuka kesempatan magang.
- Rencanakan bersama guru sejak SMPLB: keterampilan apa yang akan dilatih, dan magang di mana.
- Siapkan dokumen: KTP-el, KPD, rekening bank atas nama anak, dan sertifikat pelatihan.
Ingat: pekerjaan memberi anak lebih dari sekadar penghasilan. Pekerjaan memberi rasa berharga, teman, dan tempat di masyarakat.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 11 dan Pasal 53
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 (konsesi pelatihan dan sertifikasi kerja)
Artikel ini berisi informasi umum dan tidak menggantikan pemeriksaan oleh dokter atau tenaga kesehatan.