(021) 8400011 [email protected] Senin–Jumat, 07.00–14.00
Cari
Hak dan layanan 2 menit baca

Kartu Penyandang Disabilitas dan potongan harga minimal 20 persen

Apa itu KPD, cara mengecek dan mengunduhnya, serta sembilan bidang yang memberi potongan harga.

Ilustrasi kartu identitas berwarna dengan ponsel dan tanda centang

Sejak Juli 2026, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas. Konsesi artinya potongan harga atau biaya, paling sedikit 20 persen, di berbagai layanan. Kuncinya adalah Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dari Kementerian Sosial.

Sembilan bidang yang memberi potongan

  1. Pendidikan: dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
  2. Transportasi: darat, laut, udara, jalan tol, parkir, dan bahan bakar nonsubsidi.
  3. Kesehatan: layanan di luar program JKN (BPJS Kesehatan).
  4. Alat bantu: alat bantu fisik dan perangkat lunak.
  5. Perumahan dan utilitas: listrik, air, internet.
  6. Pekerjaan: pelatihan dan sertifikasi kerja.
  7. Kewirausahaan: perizinan dan sewa tempat usaha.
  8. Pariwisata dan budaya: tiket tempat wisata dan cagar budaya.
  9. Olahraga: fasilitas olahraga.

Untuk transportasi, wisata, budaya, dan olahraga, potongan bisa lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping.

Cara mengecek KPD

  1. Buka cekbansos.kemensos.go.id lewat ponsel atau komputer.
  2. Masukkan NIK anak, isi kode captcha, lalu pilih "Cari Data".
  3. Lihat status KPD. Bila "Ya", kartu virtual sudah bisa diunduh. Bila "Tidak", data anak belum masuk dan perlu diusulkan.

Cara mengunduh kartu virtual

  1. Pasang aplikasi Cek Bansos dan buat akun baru.
  2. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, nama, email, nomor ponsel, dan foto wajah.
  3. Masuk ke aplikasi, pilih KPD Virtual di halaman depan, lalu unduh dalam bentuk PDF.
  4. Bila data belum lengkap, lengkapi foto, agama, dan golongan darah, lalu kirim.

Bila anak belum terdaftar

KPD diterbitkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diverifikasi di lapangan. Bila anak belum terdaftar, Anda bisa:

  • Memperbarui data lewat aplikasi Cek Bansos.
  • Datang ke kantor kelurahan (petugas SIKS-NG) atau dinas sosial setempat.
  • Menghubungi pusat panggilan Kemensos 021-171 atau WhatsApp 0877-171-171.

Selama masa peralihan

Sebelum KPD diterima, surat keterangan disabilitas dari dokter atau dokumen pendukung lain masih bisa dipakai untuk meminta konsesi. Simpan salinannya di dompet dan di ponsel.

Ingat: aturan pelaksanaan di setiap bidang masih terus dilengkapi. Bila sebuah layanan belum memberi potongan, tanyakan dengan sopan sambil menunjukkan KPD, dan laporkan ke dinas sosial bila perlu.

Sumber

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas
  2. InfoPublik, Kemensos Jabarkan Sembilan Sektor Hak Konsesi Penyandang Disabilitas: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/981455/kemensos-jabarkan-sembilan-sektor-hak-konsesi-penyandang-disabilitas
  3. IDX Channel, Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual (Agustus 2026): https://www.idxchannel.com/news/kemensos-terbitkan-kartu-penyandang-disabilitas-virtual/all

Artikel ini berisi informasi umum dan tidak menggantikan pemeriksaan oleh dokter atau tenaga kesehatan.

Bacaan terkait

Semua artikel