Hak pendidikan anak penyandang disabilitas
Mengenal pilihan sekolah dan layanan yang bisa diakses.
Setiap anak berhak bersekolah, termasuk anak penyandang disabilitas. Hak ini dijamin undang-undang, bukan belas kasihan. Mengetahui hak anak membantu orang tua berbicara dengan percaya diri kepada sekolah dan pemerintah.
Apa kata undang-undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak:
- Mendapatkan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, baik secara inklusif maupun khusus.
- Mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.
- Mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik dan tenaga kependidikan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas sesuai kewenangannya.
Akomodasi yang layak itu apa?
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 mengatur bahwa sekolah, baik khusus maupun umum, harus menyediakan penyesuaian supaya peserta didik penyandang disabilitas bisa belajar dan dinilai secara adil. Contohnya:
- Penjelasan dengan bahasa isyarat, tulisan, atau gambar untuk anak tunarungu.
- Materi yang disederhanakan dan waktu belajar yang lebih fleksibel untuk anak dengan hambatan intelektual.
- Waktu ujian tambahan atau bentuk soal yang disesuaikan.
- Tempat duduk, alat bantu, atau guru pendamping.
- Lingkungan sekolah yang mudah diakses.
Peraturan ini juga meminta pemerintah daerah membentuk Unit Layanan Disabilitas di bidang pendidikan, untuk membantu sekolah dan keluarga, misalnya dalam asesmen, pendampingan, dan penyediaan guru pembimbing khusus.
Pilihan jalur pendidikan
- Sekolah khusus (SLB): TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB.
- Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif: sekolah umum yang menerima dan mendukung peserta didik penyandang disabilitas.
- Pendidikan nonformal: misalnya kursus dan pelatihan keterampilan, serta program kesetaraan (Paket A, B, C).
Bila hak anak tidak dipenuhi
- Bicarakan baik-baik dengan sekolah: kepala sekolah atau guru pembimbing khusus.
- Bawa dokumen pendukung: surat dokter, laporan psikolog, atau hasil asesmen.
- Hubungi dinas pendidikan di kota atau kabupaten Anda.
- Sampaikan pengaduan melalui kanal resmi pemerintah, misalnya SP4N-LAPOR!, atau ke Ombudsman RI bila pelayanan publik tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Ingat: hak pendidikan berlaku untuk semua jenjang, sampai perguruan tinggi. Mulailah membangun mimpi anak sejak sekarang.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 10 dan Pasal 40
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas: https://peraturan.go.id/files/pp13-2020pjl.pdf
Artikel ini berisi informasi umum dan tidak menggantikan pemeriksaan oleh dokter atau tenaga kesehatan.