(021) 8400011 [email protected] Senin–Jumat, 07.00–14.00
Cari
PPDB

Penerimaan murid baru

Kini bernama resmi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Untuk anak tunarungu di Bagian B dan anak tunagrahita di Bagian C. Semua informasi pendaftaran ada di halaman ini, dan kami siap membantu bila ada yang belum jelas.

Tanpa batas usia

Penempatan kelas mengikuti hasil asesmen.

Daftar dari rumah

Bisa lewat ponsel, atau dibantu admin di sekolah.

Boleh berkunjung dulu

Lihat kelas dan bertemu guru sebelum mendaftar.

Jadwal pendaftaran

Akan diumumkan

Jadwal gelombang pendaftaran diumumkan di halaman ini saat pendaftaran dibuka.

Jenjang yang dibuka

Bagian B · tunarungu Lihat Bagian B

SDLB

Sekolah dasar luar biasa

Dipilih
Tingkat
Kelas 1–6
Usia umumnya
Mulai sekitar 6–7 tahun
Murid per kelas
Maks. 5 murid

SMPLB

Sekolah menengah pertama luar biasa

Tingkat
Kelas 7–9
Usia umumnya
Setelah lulus SDLB
Murid per kelas
Maks. 8 murid
Bagian C · tunagrahita Lihat Bagian C

SDLB

Sekolah dasar luar biasa

Tingkat
Kelas 1–6
Usia umumnya
Mulai sekitar 6–7 tahun
Murid per kelas
Maks. 5 murid

SMPLB

Sekolah menengah pertama luar biasa

Tingkat
Kelas 7–9
Usia umumnya
Setelah lulus SDLB
Murid per kelas
Maks. 8 murid

SMALB

Tingkat
Kelas 10–12

Kuota hanya sebagai informasi. Anda tetap bisa mendaftar walau kuota penuh, dan akan masuk daftar tunggu. Kursi baru terisi setelah calon murid menyelesaikan daftar ulang.

Alur pendaftaran

Lima langkah sampai anak mulai sekolah

  1. Daftar online

    Buat akun dengan PIN, lalu isi data anak dan orang tua.

  2. Bayar biaya pendaftaran

    Transfer atau tunai di sekolah, sebelum asesmen.

  3. Asesmen anak

    Guru mengamati dan menilai anak. Orang tua mengisi kuesioner, online atau di sekolah.

  4. Pengumuman

    Hasil diputuskan rapat sekolah dan disetujui yayasan.

  5. Daftar ulang

    Bayar uang muka uang pembangunan sebelum batas waktu.

Hasil pengumuman: diterima, diterima bersyarat, atau belum diterima.

Wajib saat mendaftar

Foto atau pindaian dokumen diunggah saat mendaftar online. Aslinya dibawa saat daftar ulang.

  • Akta kelahiran anak
  • Kartu keluarga
  • KTP orang tua atau wali
  • Pas foto berwarna (latar polos, wajah jelas)

Wajib, boleh menyusul

Tidak menghambat pendaftaran dan asesmen. Bisa dilengkapi kemudian lewat akun pendaftaran.

  • Surat keterangan dokter atau psikolog (Bagian B dan C)
  • Audiogram terbaru (Bagian B)
  • Surat keterangan tes mata (Bagian B)
  • Surat pindah dari sekolah asal (jika pernah sekolah)

Biaya

Akan diumumkan

Rincian biaya per jenjang diumumkan saat pendaftaran dibuka.

Keringanan biaya

Keluarga yang membutuhkan dapat mengajukan keringanan uang pembangunan. Pengajuan dipertimbangkan satu per satu, disetujui kepala sekolah dan yayasan.

Ketentuan pengembalian dana

  • Biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan.
  • Uang yang sudah dibayar tidak dikembalikan bila mengundurkan diri, termasuk karena diterima di sekolah lain.
  • Orang tua pindah tugas ke luar daerah (dengan surat tugas): dikembalikan 50% dari jumlah yang sudah dibayar.
  • Calon murid meninggal dunia: dikembalikan penuh.

Tanya jawab

Apakah ada batas usia?

Tidak. Pendidikan khusus tidak memakai batas usia. Kelas dan jenjang ditentukan dari hasil asesmen.

Apakah anak harus sudah punya diagnosis?

Surat dokter atau psikolog tetap diperlukan, tetapi boleh menyusul. Anak tetap bisa mendaftar dan mengikuti asesmen sambil Anda melengkapinya.

Bagaimana kalau kuota sudah penuh?

Anda tetap bisa mendaftar dan masuk daftar tunggu. Kursi baru terisi setelah calon murid menyelesaikan daftar ulang.

Bisakah biaya dicicil atau diringankan?

Uang pembangunan bisa dicicil. Keringanan bisa diajukan dan dipertimbangkan kepala sekolah serta yayasan.